Pelaksanaan Pendidikan Keahlian Profesi Advokat Kerjasama PERADI-SAI dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh-Lhokseumawe

Faisal Faisal, Jamaluddin Jamaluddin, Elidar Sari, Ramziati Ramziati, Hadi Iskandar, Manfarisyah Manfarisyah

Abstract


Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pendidikan khusus ini merupakan suatu bentuk pendidikan yang harus diikuti oleh seseorang yang berijazah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Pendidikan PKPA ini mempunyai relefansi dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang didalamnya dinyatakan bahwa jenis Pendidikan terdiri dari pendidikan umum, kejuruan, profesi, vokasi, kegamaan dan khusus. Kegiatan pengabdian ini bertujuan melahirkan para profesi advokat yang handal, madiri, dan bertanggung jawab sehingga mampu tampil sebagai penegak keadilan dalam penyelenggaraan peradilan yang jujur, adil dan sesuai dengan tujuan hukum yakni, keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum bagi semua dengan pemberlakuan kesamaan di depan hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober sampai 05 November 2022 di Kota Lhokseumawe. Metode yang dilakukan Service Learning (SL), dimaksudkan untuk mengintegrasikan pembelajaran ke dalam kegiatan PKPA atau Kemitraan Fakultas Hukum dengan PERADI-SAI. Selain itu, pendekatan Participatory Action Research (PAR) berorientasi pada pemberdayaan para peserta PKPA. Hal ini dikarenakan kebutuhan dan penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat. Para pengabdi dari perguruan tinggi harus menempatkan masyarakat sebagai pemeran utama pembangunan dan perubahan. Hasil kegiatan ini adalah melahirkan para profesi advokat dan memberikan pemahaman Advokat merupakan profesi yang mulia, bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, serta kegiatan profesi tersebut dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya supremasi hukum.

Keywords


Pendidikan Keahlian; Profesi; Advokat; Supremasi Hukum

Full Text:

PDF

References


Afandi, A. (2013). Articipatory Action Research (Par) Metodologi Alternatif Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Transformatif. Workshop Pengabdian Berbasis Riset di LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 53(9), 1689–1699.

Anita Sinaga, N. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460

Arifin, S. (2018). Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam Pendekatan Service-Learning Fakultas Dakwah dan Komunikasi , Universitas Ibrahimy Situbondo Pendahuluan Untuk menghadapi tantangan dan pengaruh perdagangan bebas di kawasan Asia , kita harus memaksimalkan peran pendidi. 08(02), 110–132.

Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin. Notarius, 13(2), 803–818. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168

Kharlie, A. T., & Cholil, A. (2020). E-court and e-litigation: The new face of civil court practices in Indonesia. International Journal of Advanced Science and Technology, 29(2), 2206–2213.

Kurniati, N. (2016). "Mediasi-Arbitrase” Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah. Sosiohumaniora, 18(3), 197. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i3.10008

Malik, P., Sampara, S., & Qamar, N. (2020). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35 PUU-XVI/2018 Tentang Organisasi Advokat. Journal of Lex Generalis (JLS), 1(7), 989–1011.

Mantili, R. (2021). Actio Pauliana Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu). Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2), 21. https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i2.127

Maqfirah, R., Sipayung, Chairany Kartika, & Lubis, F. (2023). Peran Penting Organisasi Advokat Dalam Membentuk Karakter Sesuai dengan Kode Etik Keadovokat di Indonesia. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 713–723. https://doi.org/10.47467/as.v5i3.2851

Prasetio, E. R., & Rahmi, S. (2020). Kerugian Konstitusional Organisasi Advokat Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Akibat Pemberlakuan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat Eko Riki Prasetio , Shaufy Rahmi Abstrak. Jurnal Hukum Staatrechts, 3(1), 81–105. https://doi.org/https://doi.org/10.52447/sr.v3i1.4879

Sagama, S. (2016). Analisis konsep keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pengelolaan lingkungan. Mazahib, XV(1), 20–41. https://doi.org/OI: https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590.

Setiawan, Heru and Wisnaeni, F. (2017). Rekonseptualisasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Memaksimalkan Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian Of Constitution. Bmc Public Health, 5(1), 1–8. https://ejournal.poltektegal.ac.id/index.php/siklus/article/view/298%0Ahttp://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jana.2015.10.005%0Ahttp://www.biomedcentral.com/1471-2458/12/58%0Ahttp://ovidsp.ovid.com/ovidweb.cgi?T=JS&P

Widodo, M. F. S., Sudarsono, S., & Winarno, B. (2018). Kedudukan Organisasi Advokat Sebagai Wadah Tunggal Profesi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 149. https://doi.org/10.17977/um019v3i2p149-158


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Faisal, Jamaluddin, Elidar Sari, Ramziati, Hadi Iskandar, Manfarisyah