Workshop Pendampingan Pelaporan Pajak bagi Relawan Pajak sebagai Efektivitas Pelayanan Publik
Abstract
Pada era yang serba digital ini, pelaporan pajak menjadi salah satu aspek penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan pengelolaan keuangan publik. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki pemahaman yang memadai tentang proses pelaporan pajak, yang seringkali mengakibatkan kesalahan atau keterlambatan dalam pelaporan. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan efektif. Workshop Pendampingan Pelaporan Pajak bagi Relawan Pajak bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui pendampingan yang diberikan oleh relawan pajak kepada wajib pajak. Workshop ini akan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada relawan pajak untuk membantu wajib pajak dalam memahami proses pelaporan pajak, mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang mungkin timbul, serta memberikan saran dan solusi yang relevan. Workshop akan dilaksanakan dengan pendekatan praktis dan interaktif, melibatkan partisipasi aktif dari para relawan pajak dan wajib pajak. Selama workshop, akan diberikan materi tentang dasar-dasar perpajakan, langkah-langkah pelaporan pajak, dan peraturan terkini yang berlaku. Relawan pajak akan dilatih untuk memahami berbagai situasi yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak dan membantu mereka dalam mengisi formulir pajak dengan benar. Diharapkan workshop ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang pentingnya pelaporan pajak yang tepat waktu dan akurat. Dengan adanya relawan pajak yang terlatih dan siap memberikan bantuan, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Sebagai hasilnya, efektivitas pelayanan publik dalam bidang perpajakan dapat meningkat, dengan penerimaan negara yang lebih baik untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agriyanto, R., Istiariani, I., Ningsih, T. W., & Sulistyowati, N. (2022). Peran Relawan Pajak dalam Upaya Pendampingan Pelaporan Pajak di KPP Pratama Kudus. Panrita Abdi-Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 6(2), 235–243.
Amin, F. (2019). Penganggaran di pemerintah daerah. Universitas Brawijaya Press.
Apriyanti, H. W., & Arifin, M. (2021). Tax aggressiveness determinants. Journal of Islami Accounting and Finance Research--Vol, 3(1).
Arifin, Z., Winanda, N. N., & Noer, S. (2023). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Upaya Peningkatan Pembayaran PBB Tahun 2022 Di Kecamatan Peterongan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(4), 131–141.
Budiarto, R., Putero, S. H., Suyatna, H., Astuti, P., Saptoadi, H., Ridwan, M. M., & Susilo, B. (2018). Pengembangan UMKM antara konseptual dan pengalaman praktis. Ugm Press.
Hasibuan, A., Setiawan, A., Daud, M., Siregar, W. V., Baidhawi, B., Hendrival, H., Kurniawan, R., & Safina, P. A. (2022). Peningkatan Kualitas Pembelajaran Melalui Variasi Pembelajaran Online di Kabupaten Aceh Singkil. Jurnal Solusi Masyarakat Dikara, 2(2), 62–67.
Hasibuan, A., Siregar, W. V., & Riskina, S. (2022). Sekelumit Keberagaman Lhokseumawe dan Aceh Utara. Pelataran Sastra Kaliwungu.
Indonesia, P. N. R. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Kesuma, A. I. (2016). Pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai upaya optimalisasi fungsi pajak. Jurnal Ekonomi Keuangan, Dan Manajemen, 12(2), 270–280.
Khusaini, M. (2018). Keuangan daerah. Universitas Brawijaya Press.
Maizuar, M., Hasibuan, A., Putri, R., Ezwarsyah, E., Muhammad, M., & Zulnazri, Z. (2022). Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru Melalui Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah di Kabupaten Aceh Singkil. Jurnal Solusi Masyarakat Dikara, 2(1), 26–29.
Mislaturrina, M., Razif, R., Khaddafi, M., & Rais, R. G. P. (2023). Analisis Kepuasan Wajib Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Fasilitas Program Si Jempol (Jemput Pajak Online) Di Samsat Kota Lhokseumawe. Jurnal Akuntansi Malikussaleh (JAM), 1(2), 274–291.
Nilla, V. S., & Widyawati, D. (2021). Pengaruh Penerapan E-Billing, Pengetahuan Perpajakan, Dan Kesadaran Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(4).
Nugroho, R. A., & Zulaikha, Z. (2012). Faktor--Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Yang Terdaftar Di KPP Pratama Semarang Tengah Satu). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Nurhayati, N. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, sanksi perpajakan dan akuntabilitas pelayanan publik pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Universitas Islam" 45" Bekasi.
Putra, A. T. L., & Asyik, N. F. (2021). Evaluasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Pasca Penerbitan PP 23 Tahun 2018 Pada Pelaku UMKM di Kota Madiun. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(3).
Sinaga, N. A. (2018). Reformasi Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(1).
Sinambela, T. (2020). Kebijakan dan Insentif Pajak di masa Pandemi Covid-19: Panduan dan Aplikasi. Yayasan Anak Bangsa Cendekia.
Siregar, W. V., Hasibuan, A., & Nurdin, M. D. (2021). Pemanfaatan Aplikasi Pembelajaran Daring Untuk Membanguan Generasi Hebat. Jurnal Vokasi, 5(2), 86–90.
Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pengetahuan perpajakan sebagai variabel intervening (Studi pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Kebumen). Nominal Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 7(1), 33–54.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Razif Razif, Iswadi Iswadi, Desvina Yulisda, Reza Alfarizi, Erlija Nita