Kosultasi Publik Mengenai Penyusunan Qanun Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri “Urgensi Raqan Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Di Aceh”

F Faisal, H Hidayat, Dahlan A. Rahman, M. Ya’kub Aiyub Kadir

Abstract


Salah satu bentuk kedatangan orang asing ke Indonesia adalah pengungsi. Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebabkan karena ketakutan akan terjadinya persekusi dari negara asalnya dengan alasan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia. Pengungsi merupakan bentuk datangnya orang asing yang mempunyai ciri berbeda dengan perpindahan penduduk, sehingga berpengaruh terhadap mekanisme perlindungan yang diterapkan. Realitas sosial saat ini, masyarakat Aceh dihadapkan dengan kedatangan pengungsi dari luar negeri. Yayasan geutanyoe mencatat kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh sejak Tahun 2009-2022 sebanyak 17 kali, yaitu Tahun 2009-2021 sebanyak 15 kali dan Tahun 2022 ada dua kali, Kedatangan pengungsi tersebut sebagai bagian dari tamu yang diperlakukan secara kemanusiaan dan adat setempat. Pemulia jame merupakan suatu tradisi yang melekat bagi masyarakat Aceh tanpa membedakan suku, bangsa yang harus dilayani secara baik dan sesuai dengan syari’at Islam. Perlindungan terhadap pengungsi pada dasarnya merupakan tanggung jawab setiap negara. Masalah pemberian perlindungan kepada pengungsi atau pencari suaka telah menjadi masalah internasional, namun sampai saat ini Aceh belum mempunyai peraturan khusus mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri yang masuk ke dalam wilayah Aceh. Hal ini menjadi masalah karena Aceh salah satu tujuan yang didatangi pengungsi luar negeri sehingga tentunya perlu mendorong Pemerintah Aceh untuk membuat suatu peraturan pemerintah atau Qanun khusus untuk menangani pengungsi yang masuk kedalam wilayah Aceh.


Keywords


Urgensi peraturan; pengungsi; Raqan pengungsi luar negeri; pemerintah Aceh

Full Text:

PDF

References


Aldi, A. F. (2019). Status Pengungsi di Negara yang bukan Peserta Konvensi 1951 dan Prokol 1967 dan Implikasinya Terhadap Republik Indonesia. UMSU Research Repository, http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2920.

Anggrainy, V. S. (2014). Perlindungan Pengungsi Lintas Batas Negara di Indonesia Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 2(1). DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3977.

Krustiyati, J. (2012). Kebijakan Penangan PEngungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171-192. http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/3344.

Kusuma, A. T. (2012). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Internasional. Yustisia Jurnal Hukum, 1(2). DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i2.10642.

Manan, B. (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan indonesia. Jakarta: Ind-Hill.

Nst, E. (2017). Peranan Internasional Organization For Migration (IOM) dalam Menangani Permasalahan Refugees (Pengungsi) Rohingya di Indonesia. Power In International Relation, 2(1). DOI: http://dx.doi.org/10.22303/pir.2.1.2017.70-81.

Rosmawati. (2015). Perllindungan Terhadap Pengungsi/Pencari Suaka. KANUN Jurnal Ilmu Hukum, 17(3), 457-476.

Suwardi. (2004). Aspek Hukum Masalah Pengungsi Internasional. Indonesian J.Int'1L, 2(23). https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/indjil2&div=6&id=&page=.

UNHCR. (2022). UNHCR di Indonesia . indonesia: https://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia.

Untoro, Y. I. (2014). Peran ASEAN dalam Penanganan Pengungsi Pencari Suaka yang ada di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12035 .

Yulianto, R. A. (2020). Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), hlm. 494. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.493-516.

Zulkarnain, Y. M. (2019). Dimensi Penanganan dalam Kasus Pengungsi Internasional: Teori dan Praktik. Populis: Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(1) 1-14. DOI: http://dx.doi.org/10.47313/pjsh.v4i1.592.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 F Faisal, H Hidayat, Dahlan A. Rahman, M. Ya’kub Aiyub Kadir