Edukasi Keuangan Syariah untuk Meningkatkan Minat Masyarakat Terhadap Produk Perbankan Syariah di Lhokseumawe
Abstract
Tingkat pemanfaatan dan minat masyarakat terhadap produk perbankan syariah di Kota Lhokseumawe masih belum optimal, meskipun infrastruktur perbankan syariah telah tersedia. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan mendasar antara sistem keuangan konvensional dan syariah, serta manfaat jangka panjang yang ditawarkan oleh perbankan syariah. Fenomena ini menciptakan kesenjangan antara ketersediaan layanan perbankan syariah dengan tingkat partisipasi masyarakat. Banyak masyarakat yang masih ragu atau belum sepenuhnya memahami cara kerja produk seperti murabahah, mudharabah, atau ijarah, sehingga cenderung memilih produk perbankan konvensional yang lebih familiar. Program pengabdian masyarakat ini hadir sebagai inisiatif strategis untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui edukasi keuangan syariah secara masif dan terstruktur. Pelaksanaan program dilakukan melalui tahapan yang terencana dan sistematis, diawali dengan persiapan dan koordinasi. Tahap ini meliputi survei awal untuk memetakan tingkat pemahaman masyarakat dan menjalin kolaborasi dengan lembaga perbankan syariah lokal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya, tim mengembangkan materi edukasi yang relevan, mudah dipahami, dan menarik dalam berbagai format, termasuk presentasi interaktif, modul pelatihan, infografis, dan video singkat. Materi ini akan mencakup dasar-dasar ekonomi Islam, perbedaan antara perbankan syariah dan konvensional, serta jenis-jenis produk perbankan syariah beserta akadnya. Tahap implementasi akan dilakukan melalui seminar dan workshop interaktif di lokasi strategis, serta membuka booth informasi di area publik untuk konsultasi personal. Pemanfaatan platform digital dan media sosial juga menjadi bagian dari metode ini untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Di akhir program, evaluasi akan dilakukan melalui kuesioner dan wawancara untuk mengukur peningkatan minat dan pemahaman masyarakat. Diharapkan program ini dapat meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat Lhokseumawe , mengubah persepsi dari skeptis menjadi tertarik, dan mendorong partisipasi aktif dalam sistem keuangan yang berlandaskan prinsip keadilan dan keberkahan. Program ini juga memiliki visi menumbuhkan kesadaran akan pentingnya transaksi yang adil dan berkah, yang akan berkontribusi pada penciptaan ekosistem ekonomi syariah yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan di Lhokseumawe.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustina, C. T. (2021). Pengaruh Hedonisme, Literasi Keuangan Dan Religiusitas Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Terhadap Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Univeritas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh). UIN AR-RANIRY.
Ascarya, A. (2018). Perbankan Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Bahri, H. (2024). Sosialisasi Penguatan Ekonomi Syariah Kepada Pelajar di Kota Lhokseumawe. Academica: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 149–157.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI tentang Prinsip-prinsip Syariah dalam Perbankan. Jakarta: DSN-MUI.
Fuadi, M. (2023). Ekonomi syariah, Peluang dan tantangannya bagi Ekonomi Aceh. Jurnal Al-Mizan, 10(1), 65–74.
Karim, A. A. (2017). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: OJK.
Prasetyo, Y. (2018). Ekonomi syariah. Penerbit Aria Mandiri Group.
Putri, J. (2019). Relevansi Kurikulum Ekonomi Syariah IAIN Lhokseumawe terhadap Sumber Daya Manusia pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, Akuntansi, Dan Perbankan, 3(1), 141–161.
Rivai, V. (2019). Manajemen Perbankan Syariah: Dari Teori ke Praktik. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Suryani, N. (2022). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Masyarakat terhadap Bank Syariah di Aceh. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(2), 123-140.
Syamsuri, S., Fadillah, N. H., Kusuma, A. R., & Jamal, J. (2021). Analisis qanun (lembaga keuangan syariah) dalam penerapan ekonomi Islam melalui perbankan syariah di Aceh. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1705–1716.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Fuadi Fuadi, Saharuddin Saharuddin, Mursalin Mursalin











