Sosialisasi Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Gampong Paloh Mambu Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara

Sulaiman Sulaiman, Faisal Faisal, Fatahillah Fatahillah, Raihan Putri

Abstract


Sengketa tanah dalam kehidupan masyarakat diseluruh Indonesia sering terjadi. Sengketa tanah tersebut berupa perampasan hak atas tanah milik orang lain dan juga terjadi dalam satu obyek tanah terdapat sertifikat ganda serta transaksi jual beli tanah masih mengandalkan surat dari keuchik (kepada desa). Kasus tersebut sering terjadi terkait sengketa tanah di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil sosialisasi pemahaman hukum tentang sengketa dan penyelesaian sengketa tanah terjadi juga di Gampong Paloh Mambu Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara. Hasil dari sosialisasi tersebut diharapkan dapat memahami dan diterapkan di Gampong Paloh Mambu oleh perangkat pemerintah Gampong Kecamatan Nisam. Pemahaman hukum tentang pertanahan perlu mendapat edukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya di Gampong Paloh Mambu. Penyelesaian sengketa mempunyai tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama secara adil dan bijaksana dengan para pihak. Salah satu cara adalah dengan menggunakan jalur Alternative Dispute Solution (ADR) atau sering disebut penyelesaian secara alternative. Penyelesaian secara alternative tersebut dapat dilakukan melalui proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah untuk mencapai kesepakatan bersama atau sama-sama menang (win-win solution). Dengan penyelesaian alternative tersebut, para pihak akan mendapatkan perlindungan hukum atau mendapatkan kepastian hukum atas hak serta rasa keadilan dalam menemukan jalan penyelesaian problematika yang dialami serta dalam mempertahankan hak-hak yang seharusnya dimilikinya.


Keywords


Sengketa; Penyelesaian Sengketa tanah; Gampong Paloh Mambu

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. (1992). “Kedudukan Hukum Adat Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia.” In , 7. Jakarta: Akademik Persindo.

Alfinsa Yoga Pratama. (2022). “Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Apriansyah, Rian, Arnawan Hasibuan, Bunga Luthfia Fahmi, Nur Laela Munawaroh, Silvia Silvia, Nadia Nurfadila, Tajuk Tangke Nate, M Sayuti, and Mursalin Mursalin. (2023). “Sosialisasi Pemberdayaan Kaum Perempuan Sebagai Upaya Penghasilan Tambahan Dari Hasil Panen Nelayan Di Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.” Jurnal Solusi Masyarakat Dikara 3 (1): 39–43.

Faisal, F., Jamaluddin, J., Sari, E., Ramziati, R., Iskandar, H., & Manfarisyah, M. (2023). “Pelaksanaan Pendidikan Keahlian Profesi Advokat Kerjasama Peradi-Sai dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh-Lhokseumawe.” Jurnal Solusi Masyarakat Dikara 8: 5.

Ginting, Darwin. (2010). Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis. Bogor: Ghalia Indonesia.

Hajati, Sri, Agus Sekarmadji, and Sri Winarsi. 2014. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 14 (1): 36–48. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.275.

Hasibuan, Arnawan, Adi Setiawan, Muhammad Daud, Widyana Verawaty Siregar, B Baidhawi, H Hendrival, Robi Kurniawan, and Putri Anjali Safina. (2022). “Peningkatan Kualitas Pembelajaran Melalui Variasi Pembelajaran Online Di Kabupaten Aceh Singkil.” Jurnal Solusi Masyarakat Dikara 2 (2): 62–67.

Maizuar, M, Arnawan Hasibuan, Raihan Putri, E Ezwarsyah, M Muhammad, and Z Zulnazri. (2022). “Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru Melalui Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah Di Kabupaten Aceh Singkil.” Jurnal Solusi Masyarakat Dikara 2 (1): 26–29.

Muammar, Muammar, Mukhlis Mukhlis, and Faisal Faisal. (2022). “Implementation of Mediation As a Means of Preventing Divorce (Study At the Office of Religious Affairs, Idi Rayeuk District).” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 8 (2): 393. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i2.15171.

Mudjiono, Mudjiono. (2007). “Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 14 (3): 458–73. https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss3.art6.

Nouval, Muhammad, Faisal Faisal, and Manfarisyah Manfarisyah. (2021). “Penerapan Nilai-Nilai Islam Dalam Penyelesaian Sengketa Mawah (Studi Kasus Di Kabupaten Pidie).” Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 9 (2): 24. https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4586.

Perma. n.d. “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.”

Salami, Rochani Urip, and Rahadi Wasi Bintoro. (2013). “Aletrnatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce).” Jurnal Dinamika Hukum 13 (1): 124–35. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.1.161.

Siregar, Widyana Verawaty, Arnawan Hasibuan, and M Daud Nurdin. (2021). “Pemanfaatan Aplikasi Pembelajaran Daring Untuk Membanguan Generasi Hebat.” Jurnal Vokasi 5 (2): 86–90.

Siti Yuniarti. (2017). “Ragam Dan Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Binus University. 2017.

Sitorus, Felix MT. (2002). “Lingkup Agraria Dalam Menuju Keadilan Agraria.” In , 11. Bandung: yayasan Akatiga.

Super User. (2021). “Prosedur Mediasi Di Pengadilan.” Pengadilan Agama Bekasi. 2021.

Usman, Rachmadi. (2003). “Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” In Buku Teks, 1–284. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wihardjaka, Anicetus, and others. (2018). “Penerapan Model Pertanian Ramah Lingkungan Sebagai Jaminan Perbaikan Kuantitas Dan Kualitas Hasil Tanaman Pangan.” Jurnal Pangan 27 (2): 155–64.

Yulia, Yulia, Faisal Faisal, and Fauzah Nur Aksa. (2021). “Penguatan Lembaga Adat Tuha Peut Dalam Penyelesaian Sengketa di Kecamatan Sawang.” Jati Emas (Jurnal Aplikasi Teknik Dan Pengabdian Masyarakat) 5 (1): 7. https://doi.org/10.36339/je.v5i1.381.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sulaiman Sulaiman, Faisal Faisal, Fatahillah Fatahillah, Raihan Putri